Faktabojonegoro.com// Bojonegoro –
Hasil ujian seleksi perangkat Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026), menjadi perhatian sejumlah masyarakat. Sorotan terutama muncul setelah terlihat adanya perbedaan nilai yang cukup mencolok antarpeserta.
Perhatian masyarakat tidak semata tertuju kepada peserta yang memperoleh nilai tertinggi. Sejumlah pertanyaan justru mengarah pada keterbukaan proses seleksi, mulai dari mekanisme pelaksanaan ujian, penyusunan soal, pemeriksaan jawaban, hingga penetapan hasil akhir.
Seorang tokoh masyarakat Desa Pejok berinisial M, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan sejumlah pertanyaan tersebut melalui WhatsApp, Kamis (24/9/2026).
Menurut M, perbedaan nilai antarpeserta perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui proses seleksi telah berjalan sesuai ketentuan.
“Secara umum ada yang janggal dan menurut saya perlu dijelaskan. Saya menduga ada persoalan dalam proses penentuan hasil sehingga perlu transparansi,” ujar M.
Berdasarkan data hasil ujian yang diterima redaksi, seleksi perangkat Desa Pejok dibuka untuk dua formasi, yakni Sekretaris Desa dan Kasi Pelayanan.
Untuk formasi Sekretaris Desa, Brian PN memperoleh nilai 89, Maeva Fidianti 41, Nur Hida Febriani 35, Hadi Nur Ihsan 38, dan Eko Hariyanto 48.
Sementara pada formasi Kasi Pelayanan, M. Rizqi Raditya Saputra memperoleh nilai 53, Melinda Abel Kistanti 53, Lisa Setiyana 41, M. Faktur Rozi 79, dan Rita Ayu Rahmawati 50. Satu peserta, Mulyono, tercatat tidak hadir.
Dari data tersebut, nilai tertinggi formasi Sekretaris Desa tercatat 89, sedangkan nilai terendah 35. Pada formasi Kasi Pelayanan, nilai tertinggi tercatat 79 dan nilai terendah dari peserta yang mengikuti ujian adalah 41.
Perbedaan nilai tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan dari sebagian masyarakat. Meski demikian, selisih nilai antarpeserta semata belum dapat menjadi bukti adanya pelanggaran dalam proses seleksi.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, diperlukan penjelasan mengenai mekanisme penyusunan soal, sistem pemeriksaan, dasar penilaian, serta dokumen yang digunakan dalam penetapan hasil seleksi.
Selain persoalan nilai, narasumber juga menyampaikan informasi mengenai dugaan hubungan keluarga atau kedekatan salah satu peserta dengan pihak tertentu di lingkungan pemerintah desa. Informasi tersebut belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
M menilai, apabila memang terdapat hubungan keluarga dengan pihak yang berkaitan dengan proses seleksi, transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan dugaan maupun prasangka di tengah masyarakat.
Ujian seleksi perangkat Desa Pejok dilaksanakan di gedung MTsN Kepohbaru pada Rabu (23/9/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) Pejok.
Masyarakat berharap TPPD dan Pemerintah Desa Pejok dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme seleksi, termasuk dasar penilaian dan proses penetapan peserta dengan nilai tertinggi.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat membedakan antara hasil seleksi yang tercatat dalam dokumen dengan berbagai dugaan yang berkembang.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pejok maupun TPPD mengenai sejumlah pertanyaan yang muncul terkait hasil ujian dan proses seleksi.
Faktabojonegoro.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, keberpihakan, intervensi, maupun praktik jual beli jabatan. Seluruh dugaan yang disampaikan narasumber masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Pejok, TPPD, peserta seleksi, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan penjelasan atas informasi dalam pemberitaan ini.
(Red.)
Catatan redaksi:
Pemberitaan ini mengedepankan data hasil ujian dan keterangan narasumber. Dugaan terkait proses seleksi belum terverifikasi dan masih menunggu klarifikasi pihak terkait.













