Faktabojonegoro.com// Bojonegoro – Keluhan warga terkait keberadaan usaha peternakan ayam di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian redaksi Faktabojonegoro.com. Warga mengeluhkan bau tidak sedap dan banyaknya lalat yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama saat masa panen dan musim hujan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, keluhan tersebut juga berkaitan dengan lokasi kandang yang disebut berdekatan dengan permukiman warga dan fasilitas kesehatan Pondok Bersalin Desa (Polindes).
Warga berharap kondisi tersebut mendapat perhatian dan penanganan dari pihak terkait, mengingat kenyamanan lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, redaksi Faktabojonegoro.com telah menyampaikan surat konfirmasi jurnalistik kepada Kepala Desa Sambongrejo, Sulastam, pada 19 Oktober 2026.
Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai tanggapan pemerintah desa terhadap keluhan warga, identitas pihak pengelola peternakan, pengetahuan pemerintah desa mengenai perizinan usaha, jarak kandang dengan permukiman dan Polindes, serta langkah yang telah atau akan ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban atau tanggapan resmi dari Kepala Desa Sambongrejo atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas keluhan warga maupun sebagai bukti adanya pelanggaran. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Sambongrejo untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan informasi yang dimilikinya.
Redaksi juga memandang perlu adanya klarifikasi dari pemilik atau pengelola peternakan serta instansi teknis terkait, khususnya mengenai pengelolaan kebersihan kandang, pengendalian bau dan lalat, serta pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktabojonegoro.com akan menyampaikan perkembangan informasi apabila telah memperoleh keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan yang dikeluhkan warga dapat diberitakan secara berimbang, berdasarkan informasi yang terverifikasi, dan tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
(Red.)
Kandang Ayam di Sambongrejo Dikeluhkan Warga, Surat Konfirmasi ke Kades Belum Dijawab













