Faktabojonegoro.com// Bojonegoro – Seorang warga Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, berinisial S, mengadukan Kepala Desa Krangkong berinisial MS ke Polres Bojonegoro atas dugaan perselingkuhan yang disebut melibatkan istrinya, berinisial KW.
Pengaduan masyarakat tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026). Dalam prosesnya, S didampingi Ketua LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan, saat mendatangi Polres Bojonegoro untuk menyampaikan aduan.
Berdasarkan keterangan S kepada awak media setelah penyerahan berkas, pengaduan itu dimaksudkan agar persoalan yang dilaporkannya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
S mengaku merasa dirugikan secara pribadi dan keluarga atas dugaan peristiwa tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduannya dan memberikan kepastian mengenai langkah penanganan selanjutnya.
LSM PIPRB Nyatakan Siap Mengawal Aduan
Ketua LSM PIPRB, Manan, menyatakan pihaknya mendampingi S dalam menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. Ia berharap laporan tersebut memperoleh penanganan yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum.
Manan juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral pejabat publik dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat. Meski demikian, dugaan yang disampaikan pelapor tetap perlu diperiksa dan diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum ada kepastian.
Pihak pendamping menyatakan akan terus memantau perkembangan pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan dari institusi yang berwenang.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut Kepolisian
Pengaduan yang disampaikan S kini memerlukan tindak lanjut untuk memastikan duduk persoalan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Bojonegoro mengenai status administrasi pengaduan, hasil penelaahan awal, maupun langkah yang akan ditempuh setelah berkas diterima. Klarifikasi juga diperlukan dari Kepala Desa Krangkong berinisial MS terkait dugaan yang disampaikan pelapor.
Penting ditegaskan bahwa pengaduan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan yang dilaporkan benar. Penilaian terhadap persoalan ini harus didasarkan pada pemeriksaan dan keterangan pihak-pihak terkait.
Faktabojonegoro.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Krangkong, pihak pelapor, Polres Bojonegoro, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila telah memperoleh informasi tambahan yang terverifikasi.
(Red.)













