Faktabojonegoro.com// Bojonegoro –
Penebangan sejumlah pohon yang berada di kawasan pinggir jalan di Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai penebangan pohon di sekitar depan GOR Desa Karangdinoyo.
Informasi tersebut menyebut terdapat sekitar 13 pohon yang ditebang. Penebangan disebut dilakukan oleh seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian karena berkaitan dengan keberadaan pohon di kawasan jalan serta prosedur penanganan pohon yang berada di ruang publik.
Kepala Desa Karangdinoyo, Kasturi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penebangan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan atas inisiatif pribadi dan pemerintah desa kemudian melakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
“Kemarin pihak DLH Bojonegoro sudah mendatangi dan berkoordinasi dengan yang bersangkutan, karena ini murni inisiatif sendiri,” ujar Kasturi, Sabtu (26/9/2026).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Fatoni, saat dimintai keterangan mengarahkan konfirmasi kepada bidang yang menangani ruang terbuka hijau (RTH).
“Informasinya demikian, terkait permasalahan tersebut sedang dikoordinasikan oleh bidang RTH. Monggo bisa konfirmasi ke Pak Imam,” jawabnya.
Informasi dari DLH tersebut menunjukkan persoalan penebangan masih dalam proses koordinasi. Karena itu, mengenai ada atau tidaknya izin maupun bentuk tindak lanjut terhadap penebangan tersebut masih perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak yang berwenang.
DLH Kabupaten Bojonegoro sendiri menyediakan layanan permohonan pemotongan pohon. Dalam informasi pelayanan resminya, permohonan antara lain memuat alasan pemotongan, jumlah dan jenis pohon, lokasi, serta dokumen pendukung. Ketentuan tersebut juga mencantumkan kewajiban menyerahkan pohon pengganti sesuai persyaratan yang berlaku. 1
Dalam perkembangan terbaru, awak media berupaya meminta penjelasan langsung kepada SY selaku kepala dusun yang disebut berkaitan dengan penebangan tersebut. Konfirmasi telah disampaikan melalui WhatsApp pribadi, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan.
Faktabojonegoro.com belum menyimpulkan bahwa penebangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Kepastian mengenai status izin, kewenangan penebangan, serta tindak lanjutnya masih menunggu hasil koordinasi dan penjelasan resmi dari DLH maupun pihak terkait.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi SY, Pemerintah Desa Karangdinoyo, DLH Kabupaten Bojonegoro, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan.
(Red.)













