Faktabojonegoro.com// Bojonegoro – Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Brenggolo–Sumengko, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah sejumlah media online menyoroti sejumlah aspek dalam pengerjaan proyek tersebut.
Proyek yang disebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp3.397.857.034.
Dalam pemberitaan yang berkembang, sejumlah hal menjadi perhatian, mulai dari material urugan, proses pemadatan, penggunaan beton untuk lantai dasar atau lean concrete (LC), hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pada bagian pekerjaan yang telah digali dan kemudian diuruk, material batu kapur disebut digunakan untuk mengisi area tersebut. Proses pemadatan menjadi salah satu aspek yang dipertanyakan karena kesesuaiannya perlu mengacu pada metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Pemberitaan juga menyoroti material beton yang digunakan sebagai lantai dasar atau LC. Secara visual, terdapat bagian material yang disebut terlihat mudah hancur ketika dipegang.
Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mutu beton tidak memenuhi spesifikasi. Kepastian kualitas dan kuat tekan beton membutuhkan pemeriksaan teknis atau pengujian laboratorium sesuai ketentuan.
Dalam konfirmasi di lapangan, pengawas dan kepala tukang turut dimintai keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Saat ditanya mengenai material yang digunakan untuk bagian dasar, kepala tukang menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan LC.
“Kalau untuk dasaran kita pakai LC, C10, B10,” ujarnya dalam pemberitaan sebelumnya, Rabu (30/9/2026).
Selain material dan metode pekerjaan, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat sejumlah pekerja yang saat proses pengecoran berlangsung terlihat belum menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, di antaranya helm keselamatan dan rompi kerja.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko keselamatan. Penerapan prosedur K3 dan penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan diperlukan untuk menjaga keselamatan pekerja selama kegiatan berlangsung.
Sejumlah sorotan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait, khususnya mengenai kesesuaian material, proses pemadatan, mutu beton, metode pelaksanaan pekerjaan serta penerapan K3.
Pemeriksaan teknis diperlukan agar penilaian terhadap kualitas pekerjaan tidak hanya berdasarkan pengamatan secara kasat mata, tetapi juga mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode kerja serta hasil pengujian apabila diperlukan.
Hingga pemberitaan sebelumnya diterbitkan, belum diperoleh keterangan mengenai hasil pemeriksaan atau pengujian teknis dari instansi terkait terhadap material maupun pelaksanaan pekerjaan di lokasi.
Faktabojonegoro.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana, pengawas, kontraktor maupun instansi terkait apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.
(Red.)
CATATAN REDAKSI
Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang dalam pemberitaan media mengenai proyek tersebut. Faktabojonegoro.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran mutu pekerjaan maupun K3 tanpa pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.













