Faktabojonegoro.com// Bojonegoro – Pemerintah Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menggelar sosialisasi perluasan Desa Anti Korupsi di balai desa setempat, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, meningkatkan pengawasan, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Desa Pejambon, Abd Rokhman, menekankan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah praktik korupsi sejak tahap awal pelayanan dan pengambilan keputusan.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi, tetapi perlu diterapkan dalam aturan dan kebiasaan kerja aparatur desa sehari-hari.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penerapan ketentuan mengenai gratifikasi dan konflik kepentingan. Melalui aturan internal desa yang disebut telah disusun, aparatur diharapkan memahami batasan pemberian dari warga maupun pihak lain yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Jadi Perhatian
Dalam kegiatan tersebut, Abd Rokhman menegaskan bahwa penguatan tata kelola desa harus diarahkan untuk menutup peluang penyalahgunaan jabatan.
Pemberian yang berkaitan dengan upaya memengaruhi keputusan, memperoleh perlakuan khusus, atau mempercepat pelayanan perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Aparatur desa juga diharapkan menghindari situasi ketika kepentingan pribadi atau hubungan keluarga berpotensi memengaruhi keputusan kedinasan.
Di sisi lain, penerapan aturan mengenai pemberian perlu dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Status suatu pemberian tidak hanya ditentukan oleh penyebutannya sebagai sedekah atau bantuan sosial, tetapi juga oleh tujuan, hubungan dengan jabatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, rincian Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang disebut menjadi dasar kebijakan tersebut perlu menjadi pedoman bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Pemdes Siapkan Saluran Pengaduan Masyarakat
Selain memperkuat aturan internal, Pemerintah Desa Pejambon disebut menyediakan tiga jalur pengaduan untuk mendorong partisipasi warga dalam pengawasan pemerintahan desa.
Saluran tersebut meliputi pelaporan daring melalui situs resmi pemerintah desa, penyampaian aduan secara langsung di balai desa, serta pengiriman laporan tertulis melalui kotak saran.
Keberadaan saluran pengaduan diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun informasi terkait pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Agar berjalan efektif, mekanisme pengaduan juga perlu disertai prosedur pencatatan, tindak lanjut, serta perlindungan yang sesuai bagi pelapor. Dengan demikian, pengaduan warga tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat ditangani secara bertanggung jawab.
Menuju Tata Kelola Desa yang Transparan
Program Desa Anti Korupsi menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Aspek yang menjadi perhatian meliputi tata laksana pemerintahan, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan nilai-nilai kearifan lokal.
Pemerintah Desa Pejambon menyatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi indikator program Desa Anti Korupsi. Dalam naskah informasi yang diterima redaksi, desa tersebut disebut menargetkan pemenuhan indikator untuk menjadi perwakilan Kabupaten Bojonegoro pada tingkat provinsi.
Capaian target tersebut tetap perlu dibedakan dari penetapan atau pengakuan resmi oleh pihak berwenang. Verifikasi dokumen program dan keterangan instansi terkait diperlukan untuk memastikan status serta tahapan yang telah dicapai.
Faktabojonegoro.com memandang keterbukaan aturan, kemudahan akses pengaduan, dan konsistensi tindak lanjut sebagai unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
(Red.)













