Faktabojonegoro.com// Bojonegoro – Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penipuan daring bermodus love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara. Seorang perempuan berinisial W (35) diamankan setelah seorang warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, berinisial DS, dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp24.350.000.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026 di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Menurut keterangan Kapolres, tersangka diduga menggunakan akun Facebook palsu dengan foto milik orang lain untuk menjalin komunikasi dan membangun hubungan asmara secara virtual dengan korban.
Komunikasi tersebut disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dalam kurun waktu itu, korban diduga beberapa kali diminta mengirimkan uang melalui transfer.
“Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp24.350.000. Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian memblokir akun Facebook korban,” ungkap Kapolres.
Berawal dari laporan korban, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan W dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran Bank Mandiri milik korban, satu unit telepon seluler Vivo, rekening koran Bank BRI, serta kartu ATM BRI Simpedes milik tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan penggunaan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Kapolres menyebut, ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Warga juga diminta waspada apabila hubungan virtual mulai disertai permintaan uang atau transaksi keuangan.
Masyarakat diharapkan tidak mudah memberikan uang maupun informasi pribadi kepada pihak yang identitas dan latar belakangnya belum terverifikasi.(red)













