BOJONEGORO || Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU wilayah Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, ramai diberitakan oleh sejumlah media online.
Pemberitaan tersebut menyoroti adanya aktivitas seorang konsumen kendaraan roda dua yang disebut melakukan pengisian BBM secara langsung menggunakan nozzle dispenser.
Ramainya pemberitaan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pelayanan yang diterapkan di SPBU, khususnya terkait mekanisme pengisian BBM oleh konsumen.
Sejumlah media yang memberitakan persoalan tersebut juga disebut telah berupaya meminta penjelasan kepada mandor atau pihak yang bertanggung jawab di SPBU. Namun hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, pihak yang dikonfirmasi disebut belum memberikan tanggapan.
SOROTAN PADA PROSEDUR PENGISIAN BBM
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang memegang nozzle dispenser. Ada aspek prosedur pelayanan dan keselamatan yang perlu diperhatikan dalam setiap aktivitas pengisian BBM.
Dalam pedoman keselamatan SPBU, mekanisme pengoperasian dispenser dapat berbeda sesuai sistem pelayanan yang diterapkan. Pada SPBU dengan sistem operator, pengoperasian peralatan pengisian merupakan bagian dari tugas operator.
Sementara pada sistem SPBU swalayan, konsumen dapat melakukan pengisian sendiri dengan ketentuan dan pengawasan keselamatan yang berlaku.
Karena itu, aktivitas konsumen yang terlihat melakukan pengisian sendiri tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum diketahui sistem pelayanan yang diterapkan SPBU tersebut serta konteks kejadian secara lengkap.
Namun apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan sistem pelayanan dan standar operasional yang berlaku, persoalan tersebut tentu patut menjadi perhatian dan dapat dievaluasi oleh pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
ASPEK KESELAMATAN JANGAN DIABAIKAN
Pengisian BBM merupakan aktivitas yang membutuhkan kehati-hatian. Area SPBU memiliki potensi risiko sehingga prosedur keselamatan perlu diterapkan secara konsisten.
Ramainya pemberitaan mengenai aktivitas pengisian BBM di SPBU Sugihwaras dapat menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, baik bagi petugas maupun konsumen.
Masyarakat tentunya membutuhkan kepastian mengenai bagaimana prosedur pengisian BBM yang benar diterapkan, termasuk mengenai batas kewenangan konsumen dalam mengoperasikan peralatan pengisian.
Di sisi lain, pihak pengelola SPBU juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai belum lengkap atau membutuhkan pelurusan.
FAKTA BOJONEGORO: MENYOROTI PEMBERITAAN YANG BERKEMBANG
Fakta Bojonegoro dalam pemberitaan ini tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menemukan, mendokumentasikan, maupun melakukan pemeriksaan langsung terhadap peristiwa tersebut.
Fakta Bojonegoro menyoroti ramainya pemberitaan yang telah muncul di sejumlah media online sekaligus memberikan konteks edukatif mengenai prosedur pelayanan dan aspek keselamatan dalam aktivitas pengisian BBM.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran standar operasional.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan pihak yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Fakta Bojonegoro tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta memberikan ruang bagi pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
(Redaksi Fakta Bojonegoro)













