Faktabojonegoro.com// Bojonegoro – Proyek rehabilitasi SDN Pekuwon II, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah ramai diberitakan sejumlah media online terkait kondisi bangunan yang disebut mengalami kerusakan pada beberapa bagian setelah pekerjaan selesai.
Pemberitaan yang berkembang menyoroti kondisi fisik bangunan sekolah, terutama pada bagian tertentu yang disebut terlihat mengalami pengelupasan, keropos maupun keretakan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan proses pengawasan proyek.
Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, proyek tersebut merupakan pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negeri Pekuwon II yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Nilai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam informasi proyek diberitakan sekitar Rp399,17 juta. Pelaksanaan pekerjaan disebut melibatkan kontraktor dan konsultan pengawas dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender.
Persoalan menjadi perhatian karena objek pekerjaan merupakan fasilitas pendidikan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kondisi fisik bangunan setelah pekerjaan selesai tentu perlu mendapatkan perhatian, terutama apabila ditemukan bagian konstruksi yang mengalami kerusakan atau membutuhkan perbaikan.
Namun demikian, kondisi visual pada bangunan belum dapat secara otomatis dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Untuk memastikan penyebab kerusakan, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap material, metode pelaksanaan, mutu pekerjaan, gambar perencanaan, serta dokumen kontrak oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam pemberitaan yang beredar, pihak sekolah juga disebut memberikan keterangan mengenai posisi sekolah sebagai penerima manfaat, sementara aspek teknis pembangunan dan pengawasan berada pada pihak yang menangani pekerjaan tersebut.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan proyek dilakukan sejak pekerjaan berlangsung hingga bangunan diserahterimakan kepada pengguna.
Faktabojonegoro.com menyoroti ramainya pemberitaan tersebut karena proyek menggunakan anggaran publik dan berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan. Perhatian publik terutama tertuju pada kualitas hasil pekerjaan serta mekanisme pengawasan agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Faktabojonegoro.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan konstruksi, pelanggaran spesifikasi maupun penyimpangan anggaran. Hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan penjelasan dari pihak teknis terkait.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, konsultan pengawas maupun penyedia jasa perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi pekerjaan, termasuk apabila terdapat kerusakan yang memang memerlukan perbaikan atau masih berada dalam masa pemeliharaan pekerjaan.
Jika diperlukan, pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah kondisi bangunan tersebut berkaitan dengan mutu pekerjaan, faktor lain setelah pekerjaan selesai, atau masih merupakan bagian dari kewajiban pemeliharaan penyedia.
Faktabojonegoro.com akan mengikuti perkembangan informasi mengenai proyek tersebut dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi. Ruang hak jawab serta klarifikasi terbuka bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan, kontraktor, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, informasi mengenai kondisi bangunan SDN Pekuwon II untuk saat ini ditempatkan sebagai persoalan yang sedang menjadi perhatian berdasarkan pemberitaan sejumlah media, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
(Red.)













