BOJONEGORO || Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung SD Negeri Alasgung II, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai proses pembongkaran bangunan sekolah. Menanggapi hal tersebut, pihak kontraktor memberikan penjelasan terkait tahapan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Pengelolaan Pendidikan, dengan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar. Proyek ini mencakup rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Alasgung II yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam papan informasi tercantum nilai kontrak sebesar Rp399.561.240,96, dengan volume pekerjaan sebanyak delapan ruang dan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender. CV Alfafa tercantum sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Nawasena Karya Konsultan tercantum sebagai konsultan pengawas. Adapun tanggal kontrak yang tertera adalah 8 September 2026.
Kontraktor Jelaskan Tahapan Pembongkaran
Saat dikonfirmasi awak media, pihak kontraktor menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan berkaitan dengan pekerjaan lantai gedung yang sebelumnya dikerjakan pada tahun 2025. Sementara itu, pada tahun anggaran 2026, SDN Alasgung II kembali memperoleh pekerjaan rehabilitasi yang mencakup delapan ruang.
Pihak kontraktor juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Setelah gedung yang satu selesai, kegiatan belajar mengajar dipindahkan, kemudian gedung lainnya segera dilakukan pembongkaran,” ujar pihak kontraktor saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai rencana tahapan pekerjaan yang disampaikan pihak pelaksana. Pengaturan pemindahan kegiatan belajar mengajar menjadi hal penting agar proses rehabilitasi dapat berlangsung tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
Kesesuaian Pekerjaan Tetap Perlu Diperhatikan
Meski pihak kontraktor telah memberikan klarifikasi, pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik tetap perlu mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dan dokumen perencanaan menjadi bagian penting dalam memastikan rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Selain itu, aspek keselamatan di lingkungan sekolah perlu menjadi perhatian selama proses pembongkaran dan rehabilitasi berlangsung. Pengaturan area kerja, pembatasan akses ke lokasi pembongkaran, serta pemisahan jalur siswa dari area konstruksi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
Pihak pelaksana dan pengawas proyek diharapkan memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan risiko bagi warga sekolah.
Keterbukaan Informasi untuk Masyarakat
Klarifikasi dari pihak kontraktor merupakan bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dengan memberikan ruang bagi pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut untuk menyampaikan penjelasan.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan proyek rehabilitasi sekolah karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran publik dan berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan.
Dengan adanya penjelasan dari pihak kontraktor, diharapkan masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai tahapan pelaksanaan rehabilitasi SDN Alasgung II. Keterbukaan informasi dan pengawasan yang baik diharapkan dapat mendukung penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan, sekaligus mewujudkan fasilitas belajar yang aman dan nyaman bagi para siswa.
(Red.)










