Aktivitas Galian Tanah di Kedungadem Disorot, Status Izin dan Penutup Truk Perlu Diklarifikasi

Faktabojonegoro.com// Bojonegoro – Aktivitas penggalian tanah di kawasan Jalan Raya Kesongo–Kedungadem–Mlidek, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan serta penggunaan penutup pada truk pengangkut material.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu (25/10/2026), terlihat aktivitas penggalian tanah dan sejumlah truk yang mengangkut material dari lokasi tersebut. Kendaraan pengangkut material disebut terlihat membawa muatan tanpa penutup.

Kondisi tersebut menimbulkan perhatian terkait potensi debu dan material yang tercecer ke badan jalan, yang dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Foto Domumentasi

Saat berada di lokasi, awak media berupaya meminta keterangan kepada seseorang yang terlihat mencatat keluar-masuknya truk pengangkut material. Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, orang yang bersangkutan menyebut seseorang berinisial H. Namun, informasi tersebut belum dapat memastikan identitas maupun kedudukan orang yang disebut dalam pengelolaan kegiatan galian.

Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola dan instansi berwenang untuk memastikan legalitas kegiatan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, penggunaan penutup muatan pada kendaraan pengangkut material juga perlu menjadi perhatian. Muatan yang tidak diamankan secara memadai berpotensi menyebabkan debu beterbangan atau material jatuh ke jalan, sehingga dapat meningkatkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan penggalian berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menilai kepatuhan kendaraan pengangkut material terhadap aturan keselamatan lalu lintas.

Instansi berwenang diharapkan melakukan pengecekan lapangan untuk memperoleh kepastian mengenai status perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta kondisi operasional kendaraan pengangkut material.

Faktabojonegoro.com membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebut berinisial H, pengelola kegiatan, maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan mengenai aktivitas penggalian tanah di kawasan tersebut.(red)

Tag: