Faktabojonegoro.com// Bojonegoro –
Dugaan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah Balongsono, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menjadi perhatian setelah informasi mengenai aktivitas tersebut ramai diperbincangkan masyarakat.
Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah warga dan penelusuran awak media di sekitar lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas sabung ayam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tersebut disebut cukup ramai ketika aktivitas berlangsung. Sejumlah kendaraan dilaporkan keluar masuk area, sementara warga menyebut terdapat orang dari sejumlah daerah yang datang untuk menyaksikan maupun mengikuti kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan lokasi tersebut sudah cukup lama dikenal masyarakat sekitar.
“Iya, sudah lumayan lama, Mas. Tepatnya berapa lama saya juga kurang tahu. Tapi hampir semua warga di sini tahu, sudah terkenal memang,” ujar warga tersebut.
Warga yang sama juga menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung setiap hari, dengan jumlah orang yang datang disebut lebih banyak pada akhir pekan.
“Setiap hari ada, Mas, lumayan ramai. Tapi yang paling ramai biasanya hari Sabtu sama Minggu,” tambahnya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena apabila benar terdapat unsur perjudian dalam aktivitas tersebut, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk bentuk kegiatan, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Namun, keterangan warga maupun informasi mengenai dugaan sabung ayam tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian. Kepastian mengenai hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Dari sisi ketentuan pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku sejak tanggal yang sama dan mengubah sejumlah ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. 0
Dalam Pasal 426, antara lain diatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dalam kondisi tertentu, sedangkan Pasal 427 mengatur penggunaan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Penerapan pasal tentu bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan perkara. 1
Karena itu, informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di Balongsono perlu diverifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan lapangan oleh aparat dapat menjadi langkah untuk memastikan apakah kegiatan yang disebut warga tersebut memang berlangsung dan apakah terdapat unsur perjudian atau tindak pidana lainnya.
Hingga berita ini disusun, Faktabojonegoro.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai informasi dugaan aktivitas tersebut.
Faktabojonegoro.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Keterangan warga dalam pemberitaan ini merupakan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian, pengelola lokasi apabila ada, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
(Red.)













